Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Current Text
(1) Dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut retribusi atas pemakaian dan/atau pemanfaatan kekayaan milik/dikuasai oleh Daerah.
(2) Dengan nama retribusi terminal dipungut retribusi atas pemberian pelayanan fasilitas terminal.
(3) Dengan nama retribusi tempat khusus parkir dipungut retribusi atas pemberian pelayanan tempat khusus parkir.
(4) Dengan nama retribusi rumah potong hewan dipungut retribusi atas pemberian pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan.
(5) Dengan nama retribusi penjualan produksi usaha daerah dipungut retribusi atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
2. Ketentuan dalam Pasal 3 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf e sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
