Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2014

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 adalah berupa laporan keuangan yang memuat: a. Laporan realisasi anggaran; b. Neraca; c. Laporan arus kas; dan d. Catatan atas laporan keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ihktisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah / Perusahaan Daerah.
Your Correction