Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Monitoring, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, dapat dilakukan secara daring melalui sistem informasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Your Correction