Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan RAD P4GN di Daerah. (2) Camat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan RAD P4GN di kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Your Correction