Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Current Text
(1) Bupati melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan RAD P4GN di Daerah.
(2) Camat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan RAD P4GN di kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Your Correction
