Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melaksanakan pencanangan, pelaksanaan program dan kegiatan desa bersih narkoba kepada seluruh Pemerintah Desa di Daerah. (2) Prasyarat Wajib dalam Pembentukan desa bersih narkoba, perlu memperhatikan persyaratan sebagai berikut: a. tersedianya data kependudukan yang akurat; dan b. dukungan dan komitmen Pemerintah Daerah dan peran aktif seluruh instansi/unit kerja pemerintah khususnya pemerintahan kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan dalam memberikan dukungan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di desa bersih narkoba dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugas instansi masing-masing untuk meningkatkan ketahanan diri masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika serta meningkatkan taraf hidup masyarakat. (3) Pelaksanaan program dan kegiatan desa bersih narkoba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. membangun komitmen; b. pemilihan desa bersih narkoba; c. penetapan desa bersih narkoba; d. menyusun kelompok kerja desa bersih narkoba; e. penganggaran; f. perencanaan P4GN di desa; g. pencanangan desa bersih narkoba; dan h. pelaksanaan program dan kegiatan. (4) Pelaksanaan program dan kegiatan desa bersih narkoba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction