Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah. (2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan: a. Kerja sama/kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan, lembaga kemasyarakatan, swasta, perguruan tinggi, sekolah, dan sukarelawan; b. pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan Narkotika; c. pelibatan forum kerukunan umat beragama, forum kewaspadaan dini masyarakat di Daerah dan forum pembauran kebangsaan; d. pelibatan instansi penerima wajib lapor yang diselenggarakan oleh masyarakat di Daerah; dan e. pelibatan tokoh masyarakat.
Your Correction