Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Current Text
(1) Susunan keanggotaan tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di tingkat Kecamatan terdiri atas:
a. Ketua : camat
b. wakil ketua : sekretaris camat
c. anggota :
1. kepala unit pelaksana teknis Daerah;
2. kepala desa/lurah;
3. unsur kepolisian di tingkat Kecamatan; dan
4. unsur Tentara Nasional INDONESIA di tingkat kecamatan.
(2) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. menyusun RAD P4GN di tingkat kecamatan;
b. mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di kecamatan; dan
c. menyusun laporan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di kecamatan.
(3) Susunan keanggotaan tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
