Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Antisipasi Dini dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah.
(2) Pelaksanaan Antisipasi Dini sebagaimana dimaksud ada ayat (1) meliputi:
a. memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika melalui berbagai media informasi;
b. melakukan koordinasi dan komunikasi kebijakan dan tindakan dengan instansi vertikal dan pemerintah kabupaten/kota lain tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika;
c. bekerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga non pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan/atau institusi lainnya untuk melakukan gerakan anti narkotika;
d. melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara dan pejabat publik;
e. melakukan pengawasan terhadap sumber daya manusia di lingkungan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat;
f. melakukan pengawasan terhadap rumah kos/tempat pemondokan, tempat penginapan, tempat perbelanjaan, tempat kuliner, tempat hiburan dan tempat-tempat yang rentan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
g. melakukan tes urin sebagai persyaratan penerimaan kepegawaian, siswa dan mahasiswa baru serta pengangkatan jabatan publik atau profesi; dan
h. membentuk satuan tugas atau relawan anti narkotika di lingkungan instansi pemerintah, lingkungan pendidikan, lingkungan keagamaan, lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat.
(3) Dalam melakukan upaya antisipasi dini sebagaimana pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional, instansi penegak hukum dan/atau instansi lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tes urin di lingkungan pendidikan sebagai persyaratan penerimaan siswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diatur dalam Peraturan Bupati.
(5) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Kesehatan dan/atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang penegakan Peraturan Daerah membidangi Kesehatan dan penegakan peraturan daerah melakukan tes urin secara mendadak dalam rangka memastikan pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah.
Your Correction
