Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Current Text
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan dilakukan dengan cara:
a. deteksi dini;
b. antisipasi dini;
c. pembentukan tim terpadu;
d. penyusunan RAD P4GN;
e. sosialisasi;
f. pemberdayaan masyarakat;
g. pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
h. peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis;
i. peningkatan peran serta Perangkat Daerah dan pihak lain dalam penyelenggaraan kegiatan vokasional;
j. penyediaan data dan informasi;
k. pembentukan desa bersih narkoba;
l. koordinasi; dan
m. pelaksanaan.
Your Correction
