Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada urusan pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdapat Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus serta Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional. (2) Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. 3. Ketentuan Pasal 12 dihapus. 4. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah, sehingga pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction