Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 5) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 4, angka 12 dan angka 13 diubah, dan huruf e ditambah 1 (satu) angka yakni angka 4, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction