Correct Article 107A
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua frasa “penduduk” dan “penduduk desa” harus dimaknai Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal di INDONESIA.
Your Correction
