Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 107A

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua frasa “penduduk” dan “penduduk desa” harus dimaknai Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal di INDONESIA.
Your Correction