Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Yang dapat menjadi bakal calon Kepala Desa adalah penduduk Desa yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Warga Negara Republik lndonesia; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Republik lndonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik lndonesia serta Pemerintah; d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajad; e. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; g. berkelakuan baik; h. taat pajak; i. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; k. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; l. dihapus; m. dihapus; n. berbadan sehat dan bebas narkotika serta obat terlarang lainnya; o. tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan. (2) Bakal calon Kepala Desa yang diperoleh melalui penjaringan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Swasta dan Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memiliki surat keterangan persetujuan dari atasannya yang berwenang untuk memberikan izin. 3. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) diubah, serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction