Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak.
Ditetapkan di Demak pada tanggal 19 Agustus 2016
HM. NATSIR
BUPATI DEMAK,
TTD
Diundangkan di Demak pada tanggal 22 Agustus 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK,
TTD SINGGIH SETYONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2016 NOMOR 2
NOMOR REGISTER RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK, PROVINSI JAWA TENGAH : (2/2016)
Your Correction
