Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Lampiran I : Laporan realisasi anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Lampiran I.5 : Daftar Piutang Daerah; Lampiran I.6 : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Lampiran I.7 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya; Lampiran I.9 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Lampiran I.10 : Daftar Dana Cadangan daerah; dan Lampiran I.11 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. b. Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Lampiran III : Laporan Operasional; d. Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas; e. Lampiran V : Neraca; f. Lampiran VI : Laporan Arus Kas; g. Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan; h. Lampiran VIII : Ihktisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Your Correction