Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 sebagai berikut : a. Saldo Kas awal 1 Januari 2015 Rp 208,880,628,907.00 b. Arus Kas dari aktifitas operasi Rp 518,370,994,189.00 c. Arus Kas dari aktifitas investasi Rp(546,533,086,503.00) d. Arus Kas dari aktifitas pendanaan Rp 19,846,383.00 e. Arus Kas dari aktifitas transitoris Rp 20,462,783.00 f. Saldo Kas 31 Desember 2015 Rp 180,785,845,759.00
Your Correction