Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut : Saldo Anggaran Lebih Awal Rp 231,191,828,310.00 Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Rp 231,191,828,310.00 SiLPA Rp 207,615,992,677.00 Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp 207,615,992,677.00
Your Correction