Correct Article 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015
Current Text
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 adalah berupa laporan keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ihktisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Your Correction
