Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya penyuluhan, pembinaan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Masyarakat dapat berperan serta untuk melakukan penyuluhan, pembinaan dan rehabilitasi.
Your Correction