Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Upaya penyuluhan, pembinaan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Masyarakat dapat berperan serta untuk melakukan penyuluhan, pembinaan dan rehabilitasi.
Your Correction
