Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barang siapa yang mengkoordinasi atau menyediakan sarana dan prasarana yang digunakan sebagai tempat untuk menampung gelandangan atau pengemis dengan maksud untuk mengeksploitasi atau mengkaryakan diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction