Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap badan yang menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f maka izin usahanya dapat dicabut.
Your Correction