Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
Current Text
Setiap orang atau kelompok berkewajiban melakukan tindakan Pemberantasan dalam bentuk pencegahan terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat berupa:
a. peringatan kepada setiap orang atau kelompok agar tidak melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat.
b. mencegah dijadikannya tempat-tempat tertentu untuk melakukan kegiatan yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat.
c. melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau kepada perangkat desa/kelurahan, Rukun Warga (RW) dan/atau Rukun Tetangga (RT) apabila patut diduga akan dan telah terjadi perbuatan yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat.
Your Correction
