Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Setiap orang atau kelompok berkewajiban mencegah terjadinya perbuatan penyakit masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat dalam upaya penanggulangan penyakit masyarakat adalah perbuatan baik aktif maupun pasif guna terwujudnya kehidupan yang aman, tentram dan adil.
(3) Masyarakat wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila melihat perbuatan yang patut diduga sebagai penyakit masyarakat.
(4) Apabila pelaku atau siapapun yang terlibat baik pasif maupun aktif dalam terjadinya perbuatan yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat tertangkap tangan, wajib diserahkan kepada pejabat yang berwenang.
Your Correction
