Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang siapa yang mengkoordinasi atau menampung pelacur dan atau menyediakan sarana dan prasarana yang dapat digunakan sebagai tempat untuk menampung pelacur, baik untuk melakukan maupun tidak melakukan kegiatan pelacuran diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. (2) Terhadap sarana dan prasarana yang digunakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penutupan atau penyegelan.
Your Correction