Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
Current Text
Barang siapa yang melakukan kegiatan pelacuran di Kabupaten Demak diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction
