Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanggulangan penyakit masyarakat di daerah bertujuan: a. mencegah perbuatan yang dapat merusak moral generasi muda; b. melindungi masyarakat dari segala kemungkinan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan gejala sosial lainnya; c. menciptakan kondisi masyarakat yang tertib dari kerawanan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat; dan d. mendukung penegakan hukum secara maksimal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan dan/atau perbuatan yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat.
Your Correction