Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanggulangan penyakit masyarakat di daerah dimaksudkan untuk menanggulangi, membina, mengawasi dan menindak dalam rangka mencegah meluasnya perbuatan yang bertentangan serta melanggar peraturan perundang-undangan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
Your Correction