Correct Article 2
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020
Current Text
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah : Rp. 404.373.956.000,00
b. Dana Perimbangan : Rp. 1.309.475.841.000,00
c. Lain–lain Pendapatan : Rp. 588.555.969.000,00 Daerah yang sah
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pajak Daerah : Rp. 146.235.340.625,00
b. Retribusi Daerah : Rp. 24.235.118.375,00
c. Hasil Pengelolaan : Rp. 18.525.813.000,00 Kekayaan Daerah yang dipisahkan
d. Lain - lain Pendapatan : Rp. 215.377.684.000,00 Asli Derah yang sah
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a. Dana Bagi Hasil Pajak / : Rp. 37.080.664.000,00 Bagi Hasil Bukan Pajak
b. Dana Alokasi Umum : Rp. 960.411.394.000,00
c. Dana Alokasi Khusus : Rp. 311.983.783.000,00
(4) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a. Hibah : Rp. 376.433.968.000,00
b. Dana darurat : Rp. 0,00
c. Dana Bagi Hasil Pajak : Rp. 148.054.467.000,00 dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
d. Dana Penyesuaian dan : Rp. 64.067.534.000,00 Otonomi Khusus
e. Bantuan Keuangan : Rp.
0,00 dari Provinsi atau
Pemerintah Daerah Lainnya
Your Correction
