Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 6), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction