Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal keadaan darurat dan keperluan mendesak, Bupati dapat mengeluarkan anggaran yang belum tersedia anggarannya. (2) Kriteria keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. bukan merupakan kegiatan normal dan aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan d. memiliki dampak signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. (3) Kriteria mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut; a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat; dan c. adanya kebijakan pemerintah yang berimplikasi pada beban APBD tahun berjalan.
Your Correction