Correct Article 2
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019
Current Text
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Pendapatan asli daerah : Rp. 377.428.931.462,00
b. Dana perimbangan : Rp. 1.291.483.599.114,00
c. Lain lain pendapatan : Rp. 612.843.638.476,00 Daerah yang sah
(2) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pajak daerah : Rp. 140.677.090.500,00
b. retribusi daerah : Rp. 36.092.429.500,00
c. Hasil pengelolaan : Rp. 18.225.813.000,00 Kekayaan daerah yang dipisahkan
d. Lain-lain pendapatan : Rp. 182.433.598.462,00 Asli daerah yang sah
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a. Dana hasil pajak/ : Rp. 38.926.232.000,00 Bukan pajak
b. Dana Alokasi Umum : Rp. 940.404.778.000,00
c. Dana Alokasi Khusus : Rp. 312.152.589.114,00
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a. Hibah : Rp. 89.712.000.000,00
b. Dana Bagi Hasil Pajak : Rp. 136.341.664.476,00 Dari Pemerintah Povinsi dan Pemerintah Daerah lainnya.
c. Dana Penyesuaian dan : Rp. 333.444.974.000,00 Otonomi khusus
d. Bantuan keuangan dari : Rp. 53.345.000.000,00 Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya.
Your Correction
