Correct Article 24
PERDA Nomor 14 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi
Current Text
(1) Rekomendasi TP3MT diterbitkan oleh TP3MT.
(2) Rekomendasi TP3MT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang sampai 3 (tiga) bulan berikutnya sepanjang tidak ada perubahan dari rekomendasi sebelumnya.
(3) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap menara harus dilengkapii persyaratan sebagai berikut:
a. bukti kepemilikan tanah dan/atau surat kerelaan atau perjanjian penggunaan/pemanfaatan/sewa tanah atau lahan;
b. surat pernyataan persetujuan dari seluruh kepala keluarga dalam radius 1 (satu) kali tinggi menara yang diketahui oleh kepala desa, dan camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar;
c. surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga masyarakat apabila terjadi kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara telekomunikasi yang dibangun dan dioperasikan;
d. penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara yang telah membangun menara harus mengasuransikan lingkungan menara dan segala kerugian (all risk) baik material maupun non material jika terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh bangunan menara telekomunikasi yang dibuktikan dengan polis asuransi;
e. surat kesanggupan membongkar Menara Telekomunikasi apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali atau habis masa perizinannya atau keberadaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. gambar teknis, meliputi:
1. peta lokasi;
2. peta situasi lokasi;
3. site plan;
4. denah bangunan 1: 100;
5. tampak, potongan,rencana pondasi 1: 100;
6. perhitungan struktur/konstruksi;
7. uji penyelidikan tanah;
8. grounding (penangkal petir); dan
9. titik koordinat dari GPS.
g. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang diterbitkan dan disahkan oleh instansi yang berwenang; dan
h. surat pernyataan kesanggupan untuk memakai menara telekomunikasi secara bersama.
5. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagia berikut:
Your Correction
