Correct Article 2
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
Current Text
(1) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Pendapatan asli daerah : Rp. 308.845.276.400,00
b. Dana perimbangan : Rp. 1.219.488.648.000,00
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah : Rp. 561.115.013.900,00
(2) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pajak daerah
: Rp. 125.346.000.000,00
b. Retribusi daerah
: Rp. 22.306.564.400,00
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan : Rp. 17.612.162.000,00
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
: Rp. 143.580.550.000,00
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a. Dana bagi hasil pajak / bukan pajak : Rp. 41.454.624.000,00
b. Dana Alokasi Umum : Rp. 894.376.873.000,00
c. Dana Alokasi Khusus : Rp. 283.657.151.000,00
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a. Hibah : Rp. 96.393.720.000,00
b. Dana darurat : Rp. 0,00
c. Dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya : Rp. 129.273.376.600,00
d. Dana penyesuaian dan otonomi khusus : Rp. 263.565.688.000,00
e. Bantuan keuangan dari provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya : Rp. 71.763.690.000,00
f. Pendapatan lainnya : Rp. 118.539.300,00
Your Correction
