Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Pendapatan asli daerah : Rp. 308.845.276.400,00 b. Dana perimbangan : Rp. 1.219.488.648.000,00 c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah : Rp. 561.115.013.900,00 (2) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan: a. Pajak daerah : Rp. 125.346.000.000,00 b. Retribusi daerah : Rp. 22.306.564.400,00 c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan : Rp. 17.612.162.000,00 d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah : Rp. 143.580.550.000,00 (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan: a. Dana bagi hasil pajak / bukan pajak : Rp. 41.454.624.000,00 b. Dana Alokasi Umum : Rp. 894.376.873.000,00 c. Dana Alokasi Khusus : Rp. 283.657.151.000,00 (4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan: a. Hibah : Rp. 96.393.720.000,00 b. Dana darurat : Rp. 0,00 c. Dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya : Rp. 129.273.376.600,00 d. Dana penyesuaian dan otonomi khusus : Rp. 263.565.688.000,00 e. Bantuan keuangan dari provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya : Rp. 71.763.690.000,00 f. Pendapatan lainnya : Rp. 118.539.300,00
Your Correction