Correct Article 4
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017
Current Text
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri dari:
a. Penerimaan Pembiayaan
: Rp. 90.000.000.000,00
b. Pengeluaran Pembiayaan
: Rp. 14.300.000.000,00
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a adalah jenis pembiayaan:
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
: Rp. 90.000.000.000,00 Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA)
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b adalah jenis pembiayaan:
Penyertaan Modal ( Investasi )
: Rp. 14.300.000.000,00 Pemerintah Daerah
Your Correction
