Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung : Rp. 1.163.653.424.000,00 b. Belanja Langsung : Rp. 771.566.924.000,00 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai : Rp. 779.203.851.000,00 b. Belanja Bunga : Rp. 0,00 c. Belanja Subsidi : Rp. 0,00 d. Belanja Hibah : Rp. 7.600.000.000,00 e. Belanja Bantuan Sosial : Rp. 1.461.200.000,00 f. Belanja Bagi Hasil : Rp. 10.032.200.000,00 g. Belanja Bantuan Keuangankepada :Rp. 363.356.173.000,00 Pemerintahan Desa h. Belanja Tidak Terduga : Rp. 2.000.000.000,00 (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai : Rp. 114.732.786.000,00 b. Belanja Barang dan Jasa : Rp. 290.924.720.700,00 c. Belanja Modal : Rp. 365.909.417.300,00
Your Correction