Correct Article 2
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2017
Current Text
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah
: Rp. 256.033.200.000,00
b. Dana Perimbangan
: Rp.1.280.995.759.000,00
c. Lain–lain Pendapatan Daerah yang Sah : Rp. 322.491.389.000,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pajak Daerah
: Rp. 82.907.000.000,00
b. Retribusi Daerah
: Rp. 22.541.200.000,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah : Rp. 14.525.000.000,00 yang dipisahkan
d. Lain - lain Pendapatan Asli Derah : Rp. 136.060.000.000,00 yang sah
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a. Dana Bagi Hasil Pajak /
: Rp. 48.681.693.000,00 Bagi Hasil Bukan Pajak
b. Dana Alokasi Umum
: Rp. 958.000.609.000,00
c. Dana Alokasi Khusus
: Rp. 274.313.457.000,00
(4) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pendapatan Hibah
: Rp. 0,00
b. Dana darurat
: Rp. 0,00
b. Dana Bagi Hasil Pajak dari
: Rp. 110.895.896.000,00 Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus : Rp. 211.595.493.000,00
d. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau : Rp.
0,00 Pemerintah Daerah Lainnya
Your Correction
