Correct Article 15
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.
(2) Keunggulan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan berdasarkan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah di bidang seni, pariwisata, pertanian, kelautan, perindustrian dan bidang lain.
(3) Pemerintah Daerah mendirikan,
mengelola, menyelenggarakan dan mengembangkan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar yang berbasis keunggulan lokal.
(4) Pemerintah Daerah memfasilitasi pendirian dan/atau penyelenggaraan satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat.
Your Correction
