Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b pada jalur pendidikan formal berbentuk SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat serta SMP dan MTs, atau bentuk lain yang sederajat. (2) SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 6 (enam) tingkatan kelas, yaitu kelas 1 (satu), kelas 2 (dua), kelas 3 (tiga), kelas 4 (empat), kelas 5 (lima) dan kelas 6 (enam). (3) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan) dan kelas 9 (sembilan).
Your Correction