Correct Article 32
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Tenaga Kependidikan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai petugas penunjang proses Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sesuai peraturan perundang- undangan.
(3) Persyaratan/kriteria untuk setiap jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dikembangkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
