Correct Article 20
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Current Text
Pendidikan keagamaan yang berkembang menjadi satuan pendidikan dan telah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan wajib mendapatkan ijin operasional dari Kementerian Agama Kabupaten.
Your Correction
