Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau kelompok masyarakat. (2) Penyelenggaraan pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk satuan pendidikan dan program pendidikan.
Your Correction