Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. (2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat Pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal meliputi: a. kompetensi pedagogik; b. kompetensi kepribadian; c. kompetensi profesional; dan d. kompetensi sosial. (4) Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikembangkan sesuai peraturan perundang-undangan. (5) Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki: a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi; b. kualifikasi akademik bagi guru Pendidikan Agama dan Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan, Pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi; dan c. sertifikat profesi guru untuk SD/MI. (6) Pendidik pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat memiliki: a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi; dan b. sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs. (7) Pendidik pada PAUD formal memiliki: a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang PAUD atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi; dan b. sertifikat profesi guru untuk PAUD. (8) Pendidik pada PAUD nonformal memiliki: a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang PAUD atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi; dan b. kualifikasi akademik pendidikan minimum Sekolah Menengah Atas (SMA), diploma empat (D-IV), atau sarjana (S1) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan wajib memiliki sertifikat diklat dasar. (9) Pendidik pada PNF kursus dan pelatihan yang berfungsi untuk meningkatkan penguasaan keilmuan (akademik) dan/atau keahlian, memiliki: a. kualifikasi akademik minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) yang diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi dan sesuai dengan kebutuhan kursus dan pelatihan; b. sertifikat kompetensi pembimbing pada kursus dan pelatihan; dan c. pengalaman kerja sebagai instruktur di bidang keahlian pada kursus dan pelatihan yang relevan. (10) Pendidik pada PNF kursus dan pelatihan yang berfungsi untuk meningkatkan keterampilan praktis, memiliki: a. kualifikasi akademik minimal lulusan SMA/SMK/MA/Paket C; b. sertifikat kompetensi sebagai pembimbing pada kursus dan pelatihan; dan c. pengalaman kerja pada bidangnya minimal tiga tahun. (11) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan pendidik pada jenjang pendidikan dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction