Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Satuan pendidikan formal yang pengelolaan dan penyelenggaraannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan/masyarakat meliputi: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; c. satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan d. pendidikan keagamaan.
Your Correction