Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 mencakup pengawasan administratif dan teknis edukatif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal di wilayah yang menjadi kewenangannya.
Your Correction