Correct Article 64
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan tingkat internasional.
(2) Pemerintah Daerah mengembangkan dan MENETAPKAN pola pembinaan karier pendidik dan tenaga kependidikan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
