Correct Article 62
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Penyelenggaraan PPK yang terdiri atas:
a. PPK pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal;
b. PPK pada satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal; dan
c. PPK pada satuan pendidikan jalur pendidikan informal.
(2) Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler, baik di dalam dan/atau di luar lingkungan satuan pendidikan.
(3) PPK pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan prinslp manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(4) Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui satuan PNF berbasis keagamaan dan satuan PNF lainnya.
(5) Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jalur PNF merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui materi pembelajaran dan metode pembelajaran dalam pemenuhan muatan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan melalui penguatan nilai-nilai karakter dalam pendidikan di keluarga dan lingkungan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri.
(7) Penerapan konsep PPK mengedepankan PPK yang berbasis kelas, budaya sekolah dan masyarakat.
(8) Ketentuan mengenai penerapan PPK diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
