Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran pendidikan. (2) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction