Correct Article 59
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran pendidikan.
(2) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
