Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan pendidikan di Daerah menjadi tanggung jawab Bersama antara Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha sesuai kedudukan dan/atau kewenangan masing-masing. (2) Pendanaan penyelenggaraan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dialokasikan berdasarkan lingkup urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. (3) Pemerintah daerah dapat memberikan fasilitasi berupa dukungan program/kegiatan dan/atau dukungan pembiayaan dalam penyelenggaraan Pendidikan khusus dan Pendidikan keagamaan sesuai kemampuan keuangan daerah. (4) Pemerintah daerah dapat pula memberikan dukungan pembiayaan berupa beasiswa dan bantuan biaya penyelesaian studi bagi peserta didik pada jenjang Pendidikan menengah dan Pendidikan tinggi sesuai kemampuan keuangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pendanaan atau pembiayaan penyelenggaraan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, menjadi tanggung jawab masyarakat dan dapat dibantu oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kemampuan keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction