Correct Article 56
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Current Text
Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya Pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi warga masyarakat tanpa membedakan ras, suku, agama dan golongan;
b. menjamin tersedianya dana/anggaran guna mewujudkan wajib belajar Pendidikan dasar 9 (Sembilan) tahun bagi setiap warga masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memberikan pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini dalam bentuk TK yang representatif sekurang-kurangnya 1 (satu) unit di setiap kecamatan sebagai TK pembina;
d. menjamin terselenggaranya Pendidikan keagamaan pada satuan Pendidikan dasar;
e. memantau dan mengevaluasi Pendidikan Dasar; dan
f. menjaga keseimbangan sistem pendidikan sesuai dengan Jenjang Pendidikan antara sekolah milik Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Your Correction
