Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berkewajiban: a. memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya Pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi warga masyarakat tanpa membedakan ras, suku, agama dan golongan; b. menjamin tersedianya dana/anggaran guna mewujudkan wajib belajar Pendidikan dasar 9 (Sembilan) tahun bagi setiap warga masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memberikan pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini dalam bentuk TK yang representatif sekurang-kurangnya 1 (satu) unit di setiap kecamatan sebagai TK pembina; d. menjamin terselenggaranya Pendidikan keagamaan pada satuan Pendidikan dasar; e. memantau dan mengevaluasi Pendidikan Dasar; dan f. menjaga keseimbangan sistem pendidikan sesuai dengan Jenjang Pendidikan antara sekolah milik Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Your Correction