Correct Article 55
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak
Current Text
Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, mensupervisi, mengawasi, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan mengendalikan penyelenggaraan Satuan Pendidikan sesuai dengan jalur, jenjang dan Jenis Pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
