Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Demak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, mensupervisi, mengawasi, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan mengendalikan penyelenggaraan Satuan Pendidikan sesuai dengan jalur, jenjang dan Jenis Pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction